Rencana Penyitaan Properti
Sebelumnya pada Minggu, otoritas Gubernuran Yerusalem menyatakan pemerintah Israel telah menyetujui rencana penyitaan sekitar 15 hingga 20 properti Palestina di kawasan tersebut.
Properti yang masuk dalam rencana penyitaan disebut mencakup bangunan-bangunan bersejarah dari era Dinasti Ayyubiyah, Mamluk, hingga Kesultanan Ottoman.
Menurut otoritas Palestina, rencana tersebut merujuk pada keputusan pemerintah Israel sejak tahun 1968 dengan dalih “meningkatkan kontrol dan keamanan Yahudi.”
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel dan organisasi pemukim disebut semakin intensif mengambil alih properti Palestina di Kota Tua Yerusalem, termasuk di kawasan Sheikh Jarrah dan Silwan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional. //Redaksi.