Rabu, 30 September 2026

Jaksa ICC yang ajukan Netanyahu ditangkap, dicopot karena dituduh lakukan ini

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 08:59 WIB
(210812) -- KHARTOUM, Aug. 12, 2021 (Xinhua) -- ICC Prosecutor Karim Khan speaks at a press conference in Khartoum, Sudan, on Aug. 12, 2021. The Sudanese government and International Criminal Court (ICC) on Thursday signed a memorandum of understanding (MoU) on provision of information and realization of justice for the victims of the conflict in Sudan's Darfur region. (Xinhua/Mohamed Khidir)
(210812) -- KHARTOUM, Aug. 12, 2021 (Xinhua) -- ICC Prosecutor Karim Khan speaks at a press conference in Khartoum, Sudan, on Aug. 12, 2021. The Sudanese government and International Criminal Court (ICC) on Thursday signed a memorandum of understanding (MoU) on provision of information and realization of justice for the victims of the conflict in Sudan's Darfur region. (Xinhua/Mohamed Khidir)


Jaksa ICC Karim Khan berbicara dalam konferensi pers di Khartoum, Sudan, pada 12 Agustus 2021. (Xinhua/Mohamed Khidir)





PBB (Xinhua/Indonesia Window/Aentenews) – Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (24/7) sepakat melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Kepala Jaksa ICC Karim Khan dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual, demikian diumumkan badan pengawas pengadilan tersebut.





Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) dalam Statuta Roma, yang merupakan badan pengawas manajemen dan badan legislatif ICC, melakukan pemungutan suara dengan hasil 82 dari 125 negara pihak mendukung pemberhentian Karim Khan, kata Presiden ASP Paivi Kaukoranta.





"Majelis telah memutuskan dengan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap tugasnya … serta memberhentikan pejabat terpilih tersebut, Jaksa Karim Khan, dari jabatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 2B Statuta Roma," kata Kaukoranta.





Mengutip dari indonesiawindow.com, dia mengatakan ASP memutuskan bahwa tuduhan terhadap Karim Khan merupakan "pengaduan internal di tempat kerja mengenai perilaku terlarang yang dilakukan oleh seorang pejabat terpilih terhadap anggota staf bawahannya".





Kaukoranta menyerukan agar martabat dan privasi semua pihak yang terlibat tetap dihormati, mengingat pengaduan terkait pelanggaran, proses penyelidikan, dan proses pendisiplinan merupakan perkara yang bersifat rahasia.





ASP menggelar sidang khusus mengenai proses pendisiplinan terhadap Karim Khan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Jumat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Iran anggap musuh negara yang ikut perang ekonomi AS

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kemlu pantau kondisi WNI pascagempa Kolombia

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Bahrain dan Kuwait diam-diam serang Iran

Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Terpopuler

X