Jaksa ICC Karim Khan berbicara dalam konferensi pers di Khartoum, Sudan, pada 12 Agustus 2021. (Xinhua/Mohamed Khidir)
PBB (Xinhua/Indonesia Window/Aentenews) – Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (24/7) sepakat melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Kepala Jaksa ICC Karim Khan dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual, demikian diumumkan badan pengawas pengadilan tersebut.
Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) dalam Statuta Roma, yang merupakan badan pengawas manajemen dan badan legislatif ICC, melakukan pemungutan suara dengan hasil 82 dari 125 negara pihak mendukung pemberhentian Karim Khan, kata Presiden ASP Paivi Kaukoranta.
"Majelis telah memutuskan dengan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap tugasnya … serta memberhentikan pejabat terpilih tersebut, Jaksa Karim Khan, dari jabatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 2B Statuta Roma," kata Kaukoranta.
Mengutip dari indonesiawindow.com, dia mengatakan ASP memutuskan bahwa tuduhan terhadap Karim Khan merupakan "pengaduan internal di tempat kerja mengenai perilaku terlarang yang dilakukan oleh seorang pejabat terpilih terhadap anggota staf bawahannya".
Kaukoranta menyerukan agar martabat dan privasi semua pihak yang terlibat tetap dihormati, mengingat pengaduan terkait pelanggaran, proses penyelidikan, dan proses pendisiplinan merupakan perkara yang bersifat rahasia.
ASP menggelar sidang khusus mengenai proses pendisiplinan terhadap Karim Khan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Jumat.