Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Pejabat yang disebut berasal dari lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh itu diamankan bersama seorang pria yang disebut sebagai pasangannya. Keduanya diamankan di Kantor Inspektorat Banda Aceh dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh Satpol PP-WH.
Menurut Walikota Illiza, kita lihat nanti perkembangan pemeriksaan apakah perkara tersebut masuk dalam ranah hukum syariat, untuk diproses hukum secara syariat misalnya harus mendapatkan pembinaan, atau ditindaklanjuti melalui mekanisme lainnya.
“Penanganan kepegawaian terhadap aparatur sipil negara (ASN) berada dalam mekanisme kelembagaan, termasuk melalui Sekretaris Daerah dan lembaga terkait. Kalau masalah kepegawaian bukan saya. Semua lembaga punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk mencopot dan sebagainya," demikian kata Illiza.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih rinci dari Satpol PP-WH Banda Aceh mengenai kronologi penanganan, status hukum pihak yang diamankan, maupun pasal atau ketentuan yang disangkakan.
Aentenews by Ampelsa.