Banda Aceh (Aentenews) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sedang menggodok Rancangan Qanun (Perda.red) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal (pemodal) dan saat dilaporkan masih dalam tahap penyempurnaan.
Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun tersebut pada 12 Mei 2026. Forum RDP tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga perwakilan instansi terkait.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, menyatakan pihaknya berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha.
Hal tersebut, ujarnya bertujuan agar rancangan qanun yang tengah disusun benar-benar mampu memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Banda Aceh maupun dunia usaha.
Karena itu, RDPU tersebut menjadi tahapan penting untuk mendengarkan berbagai pandangan dan kebutuhan para investor serta pelaku usaha di lapangan.
“Kami dari DPRK juga melihat qanun ini penting, sangat memudahkan investasi, banyak insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,”ujarnya.
Katanya, secara umum pemberian insentif dan kemudahaan akan diatur di qanun sebagai ‘rumahnya’, tapi eksekusi akan dilakukan di peraturan wali kota atau perwal, yang akan mengatur teknis.