“Nah selama ini kita kan tidak tahu hambatan pelaku usaha itu apa, nah dalam pertemuan ini kita minta mereka memberikan masukan. Ternyata tadi sangat banyak masukan,” ujarnya.
“Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan agar qanun ini benar-benar sempurna dan mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala investasi di Banda Aceh. Mulai dari persoalan lahan, perizinan, hingga kepastian regulasi investasi.
Beberapa perusahaan besar yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
Menurut para pelaku usaha, regulasi investasi yang jelas dan konsisten sangat dibutuhkan agar investor yang telah menanamkan modal besar tidak dirugikan oleh perubahan aturan di kemudian hari.
Selain itu, pelaku usaha juga meminta adanya keringanan dalam sewa lahan guna mendukung perkembangan usaha yang mereka jalankan. Mereka menilai kebijakan tersebut akan membantu meningkatkan daya tarik investasi di Banda Aceh.
Sorotan lain yang mencuat dalam RDPU adalah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh yang dinilai cukup tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk Medan. Kondisi itu disebut turut memengaruhi iklim investasi.
“Kalau UMK naik Rp 200 ribu saja, dampaknya besar bagi perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Investor tentu akan mempertimbangkan daerah dengan UMK yang lebih rendah,” ungkap salah satu pelaku usaha.