Menurutnya, tugas utama PAKEM tidak hanya menerima dan menganalisa laporan terkait aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat, tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif dan represif agar potensi konflik bisa dicegah sejak dini.
"Kejaksaan bersama unsur terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kementerian Agama, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada ajaran menyimpang maupun ujaran kebencian yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat," ujar Suhendri.
Ia menambahkan, pola penanggulangan konflik keagamaan harus mengedepankan tiga pendekatan, yakni preventif, melalui sosialisasi hukum dan pendidikan toleransi; represif, lewat penegakan hukum tegas jika ada pelanggaran; serta restoratif, dengan jalan mediasi dan rekonsiliasi bila konflik masih bisa diselesaikan damai.
"Kerukunan umat beragama adalah jiwa Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan keyakinan jangan sampai menjadi pemicu perpecahan, justru harus menjadi kekuatan untuk memperkokoh persatuan bangsa," pungkasnya.
Rilis Kejari Banda Aceh