Banda Aceh (Aentenews) – Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menegaskan Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, khususnya melalui pengawasan aliran kepercayaan serta pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kami berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta mencegah terjadinya penodaan agama, katanya di Banda Aceh, Kamis.
Hal tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Suhendri dalam rapat koordinasi Tim Pakem di Banda Aceh, Rabu (24/09/2025). Karenanya, penguatan toleransi menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya konflik.
Bentuk toleransi itu antara lain saling menghargai hari besar agama lain, tidak memaksakan keyakinan, menjalin silaturahmi lintas agama, hingga menghindari ujaran kebencian.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta Pancasila. Oleh karena itu, kita semua memiliki kewajiban untuk menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai kerukunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kejaksaan bersama tim Pakem akan terus melakukan pendekatan preventif, represif, maupun restoratif dalam menangani potensi konflik keagamaan. Langkah tersebut meliputi pendidikan toleransi, penyuluhan hukum, dialog lintas agama, penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu menegaskan pentingnya peran Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Kota Banda Aceh.