Banda Aceh (Aentenews) - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota, dan regulasinya saat ini sedang dirumuskan Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK), sebelum menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata di Banda Aceh, Jumat, menyebutkan timnya telah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal. Sementara Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” kata Alriandi. “Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan.”
Ia menjelaskan keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.
Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.
“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan,” sebut Alriandi. “Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.”
Pengurangan Pajak