Rabu, 30 September 2026

Wali Kota Banda Aceh bakal keluarkan peraturan pengurangan pajak

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Jumat, 19 September 2025 | 18:12 WIB
Kantor Wali Kota Banda Aceh
Kantor Wali Kota Banda Aceh



Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 % untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik.





Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99%.





Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75%. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 %.





Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20%, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.





Sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 %.





Menariknya lagi, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dari tarif pajak selama 12 bulan.





“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box,” kata Alriandi, Jumat (19/9/2025). “Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan.”





Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20% untuk jenis pajak PBB-P2. “Itu diberikan untuk wajib pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa,” sebutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Insan pers Aceh berduka, H Sjamsul Kahar meninggal dunia

Kamis, 24 September 2026 | 09:00 WIB

Perlindungan pekerja rentan di Banda Aceh

Senin, 21 September 2026 | 17:18 WIB

Biaya produksi kapal ikan meningkat

Senin, 21 September 2026 | 13:56 WIB

Eksploitasi berlebihan ancam populasi hiu

Senin, 21 September 2026 | 12:01 WIB

Segera dibangun di Kota Banda Aceh, Hotel Aceh Heritage

Sabtu, 19 September 2026 | 09:06 WIB

Budaya Jumat Bersih ASN di Banda Aceh

Jumat, 18 September 2026 | 09:57 WIB

Dihukum hingga 100 kali cambuk

Kamis, 17 September 2026 | 14:53 WIB

Antrean warga paket sembako subsidi

Rabu, 16 September 2026 | 12:25 WIB

Harga bawang stabil, cabai naik 100 persen

Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

Lonjakan harga ayam potong di Aceh

Rabu, 16 September 2026 | 10:51 WIB

Mungkin minuman ini yang cocok untuk anda di musim panas

Minggu, 13 September 2026 | 13:39 WIB

Panen tiram di waduk pengendalian banjir

Minggu, 13 September 2026 | 09:42 WIB

Alih fungsi lahan tambak untuk perumahan

Sabtu, 12 September 2026 | 23:35 WIB

Hutan manggrove pesisir Banda Aceh terancam hilang

Sabtu, 12 September 2026 | 23:05 WIB

Burung kuntul terancam pembangunan rumah

Sabtu, 12 September 2026 | 22:37 WIB

Terpopuler

X