Irwansyah juga menyampaikan dari aspek undang- undang lalu lintas, balap liar adalah pelanggaran karena berdampak mengaggu pengguna jalan yang lain, " Balap liar itu menggunakan jalan umum, jelas ulah mereka dapat mengganggu pengguna jalan lain, " tambah Irwansyah.//Redaksi.