Penyaluran ke sekolah-sekolah penerima dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Aceh Utara Mirza Gunawan menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Pengadaan yang masuk mekanisme tender diproses sesuai ketentuan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan untuk penunjukan langsung, katalog elektronik, maupun swakelola dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah," ujar Mirza.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap ketersediaan bahan pembelajaran Al Quran di sekolah negeri semakin memadai, sekaligus memperkuat pendidikan karakter dan nilai keagamaan bagi peserta didik.
Aentenews by Ampelsa