Rabu, 30 September 2026

Kejari Aceh Besar tahan mantan Pj Keuchik Serapong, ini kasusnya

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Rabu, 14 Januari 2026 | 17:39 WIB


Aceh Besar (Aentenews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,  menahan mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, inisial AB (40), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gampong setempat.





"Pada Selasa (13/1), kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Tahun Anggaran 2020 hingga 2021,"  kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, Rabu.





Ditegaskan, penyerahan tahap II  pada  13 Januari 2026, dengan tersangka berinisial AB (40) yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa/APBG Gampong Seurapong dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).





“Akibat perbuatan tersebut, ditemukan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta adanya belanja fiktif,” ujar Filman Ramadhan.





Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.





Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026.





Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.//Aentenews by Baron Alfonso


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Begini cara Lanud SIM bantu kebutuhan pangan warga

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

HUT ke 81 TNI, Kodim 0101 tanam mangrove di pesisir Aceh

Jumat, 11 September 2026 | 18:23 WIB

Keahlian panjat pohon kelapa

Kamis, 3 September 2026 | 18:23 WIB

Padi gagal panen untuk pakan ternak

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan budidaya Madu Lebah di Aceh Besar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Terpopuler

X