Azim menegaskan bahwa dasar mereka melakukan eksekusi pengamanan aset daerah pelabuhan tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Barat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah.
“Pemkab Aceh Barat menggunakan UU Nomor 5 Tahun 86 sebagai dasar penguasaan aset Pelabuhan Jetty,” ujar Azim.
Artinya kata Azim, walaupun saat ini mereka sedang menggugat ke PTUN, keputusan bupati tentang pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola pelabuhan tetap sah dan tetap harus dilaksanakan.
“Kalau tadi di lapangan tidak ada pernyataan penolakan yang tegas, tetapi ada pernyataan – pernyataan yang mengindikasikan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi, tapi kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Aentenews by Ampelsa