Pengusaan aset Pelabuhan Jetty Meulaboh. Foto Dok Pemkab Aceh Barat
Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas gabungan dari Dishub, TNI serta Polri melakukan eksekusi atau penguasaan fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Kamis (3/9/2026).
Kasatpol PP Aceh Barat, Azim didampingi oleh Kadishub, Erdian Mourny mengatakan, eksekusi atau penguasaan fisik aset daerah di Pelabuhan Jetty Meulaboh tersebut antara lain dermaga, kantor pelabuhan dan semua fasilitas yang melekat di pelabuhan.
“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampai sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik aset pelabuhan tersebut ,” kata Azim.
Dikatakan Azim, ada beberapa alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengapa mereka belum menyerahkan seluruh aset pelabuhan kepada Pemda Aceh Barat, salah satunya karena persoalan tersebut sedang diajukan sebagai objek hukum ke PTUN.
“Mereka minta proses hukum di PTUN sampai selesai hingga ada ketetapan hukum baru mereka akan menyerahkannya,” katanya.
Pengusaan aset Pelabuhan Jetty Meulaboh. Foto Dok Pemkab Aceh Barat