Meulaboh (Aentenews) - Aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap oknum mahasiswa inisial AI (21) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, pelaku ditangkap saat mengangkut BBM di SPBU di Desa Langung, Kecamatan Meureub pada Kamis 18/9) tengah malam.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal di Meulaboh, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU tersebut. Tim Tipidter segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1699 FL yang sedang mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi pengangkutan BBM tersebut,” jelas AKP Roby.
Petugas awalnya mendapat informasi sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan pengangkutan Pertalite subsidi secara ilegal. Tak lama setelah melakukan pemantauan, tim mendapati mobil yang dikemudikan AI sedang mengisi dan mengangkut BBM.
Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan adanya tangki modifikasi di dalam kendaraan serta sejumlah jerigen berisi Pertalite.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang disita di lokasi penangkapan berupa: