- 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik BK 1699 FL
- 3 jerigen ukuran 30 liter berisi Pertalite
- 1 buah tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku AI diduga melanggar ketentuan terkait pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Penyalahgunaannya untuk kepentingan bisnis pribadi sangat merugikan negara dan rakyat. Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa,” tegas AKP Roby.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait BBM bersubsidi. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku AI bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah hukum Aceh Barat.
Pewarta Aceh Barat/Nagan Raya : RIO