Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Setelah itu, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum.
Proses penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diterima pihak kejaksaan dan dilengkapi dengan administrasi serah terima, termasuk penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima.
Dengan terlaksananya tahap II, penanganan ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya berlanjut pada proses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
AKP Shandy Saputra menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus melakukan penanganan perkara narkotika sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.//Aentenews by RIO.