Aceh Barat (Aentenews) - pAparat kepolisian Polres Aceh Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kilogram dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat pada 26 Juli 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, kata Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto di Meulaboh, Selasa.
Melalui Kasatresnarkoba AKP Sandy Sahputra, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S (25), warga Kecamatan Meureubo, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 774,9 gram, satu paket sabu seberat bruto 0,23 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Meureubo. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi di Desa Peunaga Cut Ujung.
"Setelah memastikan informasi yang diperoleh, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa setempat," ujar AKP Shandy Saputra.
AKP Shandy Saputra menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Aceh Barat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.