Penetapan harga TBS ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah (Dinas Perkebunan), asosiasi petani sawit, dan perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS). Harga ini didasarkan pada perhitungan indeks K (rendemen) dan harga pasar CPO (Crude Palm Oil
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga memberlakukan kebijakan tegas agar seluruh perusahaan PKS membeli TBS dari petani sesuai dengan harga acuan daerah yang telah ditetapkan, mengingat masih adanya temuan pabrik yang membeli di bawah harga ketetapan
Aentenews by Ampelsa