Foto Ist
Meulaboh (Aentenews) - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (10/1)
Dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 7,94 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial TM (40), warga Desa Meureubo. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba mencurigai gerak-gerik TM dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, satu unit ponsel, serta alat isap sabu berupa pipet dan botol minuman yang dimodifikasi.
Kepada petugas, TM mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia pun segera dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap TM. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial AR (38), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo.