Aceh Barat (Aentenews) - Jajaran Polres Aceh Barat membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan dalam operasi tersebut mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dari seorang tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan di Meulaboh, Kamis, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku ditangkap tak lama setelah tim mendapatkan laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan, kami menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.
Aksi terakhir tersangka t pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Namun aksinya kepergok pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga. Panik, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk, sebelum akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.