Di sisi lain, pemerintah memperpanjang program bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan (total 30 kilogram untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) bagi sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Anggarannya sekitar Rp 17 triliun (untuk bantuan beras selama tiga bulan) pada kuartal empat 2026,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan, di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Bantuan beras periode Oktober, November, dan Desember 2026 ini akan menyasar keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Terkait teknis penyaluran, Airlangga mengungkapkan adanya penyesuaian pada tahap kedua yang dijadwalkan rampung pada September 2026. Penyaluran dilakukan dengan sistem rapel, sehingga penerima bantuan akan menerima 30 kilogram beras sekaligus pada bulan ini.
Aentenews by Ampelsa.