Anggota Komisi VIII, DPR RI M. Husni. Foto: Farhan/Karisma
Jakarta (Aentenews) – Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras dinilai telah melampaui batas promosi komersial karena menyentuh ranah penghinaan terhadap simbol dan ajaran agama. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Kecamanpun datang dari anggota Komisi VIII DPR RI dan meminta pemerintah memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengecam keras promosi minuman keras yang menggunakan ayat Al-Qur’an. Ia menilai penggunaan ayat suci untuk memasarkan produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan. Itu perbuatan yang haram. Mempromosikan minuman keras dengan membaca ayat Al-Qur’an, seolah-olah melecehkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan memberi hadiah yang bentuknya khamar," kata Husni dikuti dari Parlementaria DPR RI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilainya sebagai pelecehan terhadap agama tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak dapat dipandang hanya sebagai strategi pemasaran atau promosi produk.
"Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama. Ini termasuk pelecehan dalam agama Islam," tegasnya.