Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan langkah peningkatan kapasitas produksi FAME dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026. Peningkatan ini tidak hanya memperkuat sektor energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru, termasuk penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 2,5 juta orang di perkebunan dan 19.000 orang di pabrik pengolahan.
Kebijakan mandatori B50 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tatanan ekonomi baru atau New Economic Order, di mana Indonesia tidak lagi hanya mengeksplorasi potensi sumber daya alam, tetapi juga mengeksekusi kebijakan berani untuk mengubah potensi itu menjadi kekuatan ekonomi riil.
Dengan langkah ini, Indonesia memasuki babak baru menuju kemandirian energi ‘made in Indonesia’ — di mana sawit lokal bukan hanya komoditas ekspor, tapi juga sumber energi masa depan yang lebih hijau, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi bangsa sendiri.//Redaksi
Sumber: indonesiawindow.com