Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina, menegaskan modus perdagangan makanan secara daring (online) tetap tidak dibenarkan pada waktu-waktu yang dilarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati marwah bulan suci Ramadhan. Meskipun dilakukan dari rumah secara online, aktivitas menjual makanan di siang hari merupakan bentuk pelanggaran terhadap seruan bersama dan aturan syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegas Roslina.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap segala bentuk modus baru yang mencoba mengelabui petugas di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya rice cooker, nasi, ayam goreng, sambal, serta dua bungkus nasi yang sudah dikemas dan tercantum nama pemesannya.
Saat ini, pemilik nasi tersebut diminta hadir ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas perbuatannya. Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tetap menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak memfasilitasi pelanggaran syariat.//Redaksi.