Terlebih, meninggalkan rumah saat hendak menunaikan shalat jamaah di masjid atau meunasah (mushalla) pada bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah, ujar Irwansyah.
DPRK juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kriminalitas tersebut. //Redaksi.