"Sekali terlibat narkoba, hidup tidak akan pernah sama lagi. Keluarga ikut menanggung beban dan masa depan hancur. Ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba sangat berat yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Amanto.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Fitriani melanjutkan dalam materi mengenai bahaya judi daring. Menurutnya, saat ini judi daring marak dan menyasar kalangan remaja dan termasuk pelajar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dijelaskannya, praktik judi daring dikemas menyerupai permainan biasa, sehingga banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal. Sistem top up koin, bonus awal, serta tampilan aplikasi yang menarik dapat membuat pelajar tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat dalam praktik perjudian.
“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.
Aentenews by Farid Ismullah