Sementara, pengakuan dari salah satu korban, Tati Firdiyanti, warga Desa Lampaseh, Banda Aceh, meteran air di rumahnya hilang pada awal 2026 saat ia pulang dari luar kota. “Saya baru pulang ke rumah dan kaget, saat menyaksikan water meter air sudah tidak ada”, ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pasokan air bersih di rumahnya terputus dan harus menunggu beberapa hari untuk pemasangan meteran baru dari pihak Perumdam PDAM
“Saya harus menunggu sekitar tiga hari untuk pemasangan meteran baru. Dalam selama itu pula saya kesulitan air,” katanya.
Untuk pemasangan water meter baru menggantikan water meter yang hilang dicuri, korban mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp480.000 dari pihakm PDAM.
Kasus yang sama juga dilaporkan terjadi pada dua pelanggan di desa Lamtemen Barat, kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Dampak pencurian water meter mengakibat air terbuang percuma ke badan jalan hingga ke halaman balai pengajianAr-Raihan di desa tersebut.
Mananggapi maraknya kasus pencurian water meter PDAM itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menegaskan pihaknya merespon setiap pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
Dikatakannya, pencurian water meter merupakan tindak pidana serius dan pelaku dapat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari seorang warga dan tengah melakukan penyelidikan. Patroli juga ditingkatkan di kawasan permukiman yang rawan pencurian water meter.
Aentenews by Ampelsa.