Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh. Aentenews Foto/Ampelsa.
Banda Aceh (Aentenews) – Sebelas terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dan dua pasang (empat terpidana) di antaranya dalam perkara Jarimah zina menjalani hukuman terbanyak hingga 100 kali cambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh, Aceh Kamis (20/8/2026).
Proses pelaksanaan hukuman cambuk kali ini mengundang ramai penonton dibanding sebelumnya karena di antara terpidana dilaporkan terdapat supir atau ajudan salah seorang anggota dewan di Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika , Kamis (20/8/2026), menyatakan sebanyak 11 terpidana yang menjalani hukuman cambuk itu, terkait perkara Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar, Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina.
“Hukuman yang mereka jalani sesuai dengan perkaranya masing masing, terendah 7 kali cambuk hingga terbanyak 100 kali cambuk,” kata Darma Mustika yang turut menghadiri eksekusi cambuk .
Ia mengatakan, hukukuman cambuk sebagai mana aturannya terhadap terpidana itu berlangsung di arena terbuka Taman Sari dan disaksikan banyak masyarakat.
Dari sebanyak 11 yang dicambuk, empat terpidana di antaranya terkait perkara hukum Jinayat ,Jarimah Zina dan Ikhtilath dan tujuh terpidana lainnya dalam perkara Jarimah Jarimah Khalwat dan Jarimah Khamar dengan hukuman 7 hingga 22 kali cambuk.