Penegasan tersebut mencakup berbagai bentuk bantuan bagi masyarakat terdampak bencana, di antaranya Jaminan Hidup (Jadup), bantuan Isi Hunian, serta Stimulan Ekonomi.
Ayahwa meminta para camat, keuchik, dan seluruh aparatur terkait untuk mengawal proses penyaluran bantuan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada kebijakan di tingkat kecamatan maupun desa yang berpotensi mengurangi hak masyarakat sebagai penerima bantuan,” tegas Bupati ismail.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak bencana secara utuh, transparan, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Aentenews by Ampelsa.