“Operator SIKS-NG harus benar-benar memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan sampai ada masyarakat yang memang membutuhkan, tetapi tertinggal atau tidak terakomodir dalam proses pendataan dan pengusulan,” tegasnya.
Fakhrurradhi menekankan, tugas operator bukan sekadar melakukan input data, tetapi juga memastikan proses pendataan berjalan dengan benar dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan apabila terdapat data yang tidak sesuai.
“Kalau ada masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, silakan disampaikan melalui operator SIKS-NG. Begitu juga yang belum pernah mendapatkan bantuan, dapat dilakukan pengusulan sesuai mekanisme yang ada.,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengusulan dan pemutakhiran data membutuhkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, operator SIKS-NG Gampong dan Dinas Sosial. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi yang benar mengenai kondisi keluarganya agar data yang dihimpun dapat menggambarkan keadaan sebenarnya.
Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala dan sesuai kondisi lapangan, Dinas Sosial Aceh Utara berharap penyaluran berbagai program perlindungan sosial, termasuk bansos, PKH maupun PBI, dapat semakin tepat sasaran.
Menurut Kadis Sosial tsb, Jumlah Operator SIKS-NG Gampong yang telah mengikuti Pelatihan saat ini sebanyak 718 Orang/desa dari 852 desa, dan dalam waktu dekat ini ada sejumlah 32 orang yang akan mengikuti pelatihan tahap IV.
Sedangkan jumlah Gampong yang belum mengajukan calon operator SIKS-NG Gampong sebanyak 102 Gampong dari 852 Gampong. Untuk itu kami berharap kepada Geuchik yang belum ada operator SIKS-NG agar segera dapat mengusulkannya kepada kami, guna dilakukan Pelatihan Pengelolaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation (SIKS-NG).
Aentenews by Ampelsa