Foyo Ist
Kutacane (Aentenews) - Polres Aceh Tenggara, mengungkap 119 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025, dan menunjukkan tren peningkatan kasus dibandingkan tahun tahun sebelumnya.
"Kami menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara tidak pernah memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba," tegas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri dalam rilisnya yang diterima di Banda Aceh, Ahad.
Dari sebanyak 119 kasus narkotika dengan total 206 tersangka. Sementara perkara narkotika yang terungkap pada 2024 yakni 113 kasus dengan 192 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Yulhendri.
Seluruh pengungkapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlapis, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengembangan kasus.
Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh itu juga menjelaskan bahwa dari total perkara narkoba yang ditangani pihaknya, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 38 kasus masih dalam tahap penyidikan.