“BPK kali ini sangat ketat sehingga banyak temuan penting administrasinya, kami telah meminta kepada seluruh OPD dalam waktu 60 hari untuk menindak lanjuti semua temuan BPK dan jangan terulang kembali temuan yang sama ditahun yang akan datang harus betul betul tertib administrasi,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” kata Tarmizi.
Atas dasar tersebut kata Tarmizi, Pemkab Aceh Barat pada hari ini menyerahkan Raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang memuat secara rinci laporan keuangan Pemkab Aceh Barat tahun 2025.//Aentenews by RIO.