aceh-barat

Tujuh Keuchik diberhentikan di Aceh Barat, ternyata ini penyebabnya

Selasa, 7 April 2026 | 07:35 WIB



Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, Inspektorat menemukan 49 gampong yang harus menuntaskan penyelesaian temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, jumlah yang telah dikembalikan ke rekening kas gampong baru mencapai Rp3.157.922.764,85.





Safrizal menambahkan, 7 gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, termasuk Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), dan Kubu (Arongan Lambalek).
35 gampong menunjukkan progres baik, sebagian telah membuat surat pernyataan penyelesaian, termasuk beberapa Keuchik yang telah meninggal dunia.





Bahkan kata safrizal, 7 gampong belum memenuhi kewajiban, bahkan ada yang hanya menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan, serta dinilai memiliki potensi kegaduhan sosial yang tinggi.





Berdasarkan kajian Tim Khusus, kata Safrizal, tujuh Keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026. Jika dalam waktu tersebut temuan diselesaikan, jabatan Keuchik dapat dikembalikan, untuk menjaga jalannya pemerintahan, Pemkab menunjuk Pelaksana Tugas Keuchik pada tujuh gampong tersebut, ujarnya





Sementara itu, 35 gampong lainnya diberikan waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian. Jika tetap tidak menyelesaikan, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dan melimpahkan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH).





Dasar Regulasi dan Integritas Pengawasan
Sanksi pemberhentian sementara ini berlandaskan pada: UU No. 6 Tahun 2014,
Permendagri No. 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022, Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022. Pelaksanaan sanksi ditetapkan ketika Keuchik tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau tidak menindaklanjuti rekomendasi audit, tegas Safrizal





Disebutkannya, langkah tegas serupa pernah diambil pada 2025 terhadap Keuchik Rantau Panjang Barat yang diberhentikan karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.





Safrizal juga menyebutkan, Pemkab telah menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas pengelolaan Dana Desa. Keuchik yang diberhentikan sementara tetap memiliki kesempatan memperbaiki temuan.

Halaman:

Tags

Terkini

Di Aceh Barat ada Festival Nipah, seperti apa?

Senin, 14 September 2026 | 22:12 WIB

Aceh Barat peroleh TKD Rp68,1 miliar, simak realisasinya

Jumat, 11 September 2026 | 19:41 WIB

Bupati Aceh Barat hadiri South East Olympiad di Malaysia

Kamis, 10 September 2026 | 00:18 WIB

Pejabat Pemkab Aceh Barat sidak pasar, ada apa?

Selasa, 1 September 2026 | 17:44 WIB

Ini sosok Sekda Aceh Barat

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Hasil panen menurun dampak kemarau

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Aceh Barat butuh 800 rumah layak huni

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:53 WIB

HUT RI di Aceh Barat diwarnai lomba gerak jalan

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:17 WIB