Meulaboh (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh keuchik yang terbukti tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat/APIP terkait pengelolaan keuangan gampong.
Pemkab Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa, kata Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Safrizal, S.P., M.Sc, di Meulaboh pada 6 April 2026.
Langkah tegas dengan memberhentikan tujuh keuchik itu, menurut Safrizal itu setelah hasil pengawasan menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, potensi kerugian keuangan desa, hingga pengabaian kewajiban tindak lanjut yang telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kredibilitas pemerintahan gampong serta menghambat upaya mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.
Menurut Safrizal, kebijakan ini sejalan dengan pemaparan Inspektur Aceh Barat yang disampaikan dalam Rakorkab 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar UTU, yang turut dihadiri Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, Keuchik, Ketua Tuha Peut, hingga Imum Mukim.
Dalam forum tersebut, Inspektorat menegaskan banyak rekomendasi LHA yang tidak kunjung diselesaikan, terutama temuan yang bersifat materi dan wajib dikembalikan ke rekening kas gampong.
Kapolres Aceh Barat dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa kerugian dana desa harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk menghindari tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.