Foto Ist
Meulaboh (Aentenews) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat komitmen berantas praktik judi online, dan dua pelaku maisir (judi slot) ditangkap dalam operasi kepolisian pada Sabtu (17/1) malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu malam, dua pelaku tindak pidana maisir atau perjudian jenis slot berhasil diamankan di dua warung kopi terpisah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak tegas praktik perjudian di Aceh Barat, sesuai dengan arahan Bupati untuk menuntaskan penyakit masyarakat tersebut.
"Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Barat, Tarmizi , SP, MM., agar wilayah kita bersih dari praktik judi online maupun konvensional," ujar AKP Roby Afrizal.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (28), warga Desa Dayah Semideun, Kecamatan Pasar Baro, Kabupaten Pidie, dan S (43), warga Desa Seumara, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit HP Poco warna hitam dan satu unit HP Oppo warna hitam, yang digunakan untuk bermain judi slot online jenis Mahjong.