“Hingga saat ini kami belum menerima permohonan rekomendasi teknis dari PT MGK. Padahal dokumen tersebut wajib sebelum melakukan pengambilan material,” ujar perwakilan BWS.
Kepala Dinas ESDM Aceh menjelaskan, pihaknya sempat meninjau lapangan dan menemukan aktivitas pengerukan menggunakan kapal keruk di badan sungai. Namun, pihaknya belum dapat memastikan dampak alat yang digunakan, karena dokumen teknis belum lengkap.
“Alasan kami menghentikan sementara adalah kekhawatiran aktivitas ini dapat merusak pola aliran sungai. Kami butuh rekomendasi resmi dari Balai Sungai agar jelas batasan kedalaman dan teknis pengelolaannya,” terang Kadis ESDM.
Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan penggunaan rumah dinas di Kecamatan Sungai Mas oleh pihak perusahaan. Ia juga menyinggung minimnya kontribusi tenaga kerja lokal dan dampak lingkungan yang sudah mulai terlihat.
“Kami tidak anti investasi, tapi jangan sampai masyarakat hanya menerima kerusakan tanpa manfaat. Fakta di lapangan, aliran sungai sudah mulai terkikis. Ini harus kita sikapi serius,” ujarnya.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyoroti ketimpangan antara hasil kekayaan alam dengan kesejahteraan masyarakat.
Kami hanya jadi daerah penghasil, tapi bukan lumbung pembangunan. CSR minim, tenaga kerja seadanya, sementara kerusakan lingkungan besar. Yang dituntut masyarakat bukan CSR, tapi kembalikan sungai Krueng Woyla seperti semula,” katanya.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat, Said, juga menegaskan keberatan bila aktivitas tambang dilakukan di badan sungai.