Meulaboh (Aentenews) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyoroti aktivitas dua perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu, PT Megalenic Garuda Kencana (MGK) dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
Pembahasan aktivitas pertambangan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejumlah pihak terkait yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Barat Siti Ramazan di ruang rapat DPRK setenpat di Meulaboh, Rabu.
Siti Ramazan menegaskan RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, dengan tujuan menggali informasi lebih detail, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DPRK, pemerintah daerah, dan instansi teknis.
“Melalui forum ini kita berharap isu-isu strategis yang belum tuntas pada pertemuan lalu dapat memperoleh solusi yang konkret,” ungkapnya.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Sibak Krueng Woyla menyampaikan keberatan atas aktivitas PT MGK. Mereka menilai perusahaan telah melanggar sejumlah aturan serta tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar.
“Sudah dilakukan penelitian, terbukti tidak ada tenaga kerja lokal yang diberdayakan, dan banyak hal lain yang menyalahi aturan. Ini sebenarnya tinggal soal keberanian mengambil keputusan,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Kemudian Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I mengingatkan bahwa aktivitas penambangan di alur sungai memiliki aturan ketat. Berdasarkan keputusan Menteri PU Nomor 458/1986 dan juknis Dirjen Pengairan 176/Kpts/1987, terdapat lokasi-lokasi yang dilarang ditambang, termasuk tikungan luar sungai karena berpotensi menimbulkan longsoran tebing.