Foto Ist
Meulaboh (Aentenews) - Tindak lanjut dari laporan masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat sehingga seorang pengedar sabu-sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat pada Kamis (12/2) dini hari.
Seorang pria berinisial KR (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan diringkus dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,87 gram, satu kotak rokok Magnum, serta selembar tisu.
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan tersebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Guna kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penindakan ini merupakan hasil dari keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian serta tindak lanjut dari komitmen Polres Aceh Barat dalam memerangi narkoba hingga ke tingkat desa.