Aceh Barat (Aentenews) - Warga Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, berupaya meningkatkan kesadaran diri untuk mengatisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah mereka.
Kesadaran mengantisipasi Karhutla itu dilakukan warga melalui sosialisasi yang digelar lp di Aula Kantor Geuchik Gampong Lapang, Senin (2/2).
Kegiatan ini menghadirkan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, SH., MH sebagai narasumber utama.
Acara turut dihadiri oleh Camat Johan Pahlawan, Keuchik Gampong Lapang, Kepala BPBD Aceh Barat, perwakilan Danramil Johan Pahlawan, perwakilan Kapolsek Johan Pahlawan, anggota Polres Aceh Barat, serta warga pemilik lahan di Gampong Lapang.
Dalam paparannya, AKP Roby Afrizal menjelaskan tentang penegakan hukum terkait kasus Karhutla sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP baru.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum berat.
“Pembakaran hutan dan lahan bukan lagi dianggap hal sepele. Sekarang sudah ada aturan tegas yang melindungi lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti melakukan pembakaran, karena dampaknya tidak hanya pada lahan sendiri tetapi juga kesehatan dan kehidupan banyak orang,” tegas Roby.